Hacker Server Telkomsel Ditangkap
Written By yoyoyo on Selasa, 22 Mei 2012 | 22.16
JAKARTA - Aparat Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap tujuh pelaku pencuri pulsa dengan cara meretas server milik PT Telkomsel. Aksi pencurian pulsa yang diduga dilakukan sejak 2010 itu ditaksir telah merugikan perusahaan operator seluler tersebut hingga puluhan miliar rupiah.
"Aksi ini diketahui pada saat diaudit keuangan provider tersebut. Ternyata, jumlah pulsa yang dijual dengan keuangan yang diterima jauh berbeda. Pihak Telkomsel mengaku rugi Rp10 miliar, dari pihak pelaku Rp 4 miliar. Tapi jumlah ini belum kita pastikan karena masih diaudit," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, Senin (9/1/2012) di Jakarta.
Saud mengatakan, penangkapan itu berlangsung pada Jumat (23/5/2012). Tujuh penyusup yang ditangkap berinisial FA, AH, MA, SP, DY, IA, dan LK.
Saat menjalankan aksinya, FA dibantu AH untuk membobol server Telkomsel. Kedua pelaku itu dibantu oleh MA dalam menyiapkan script untuk memfasilitasi pencurian pulsa tersebut. "Kemudian ada tersangka SP yang ikut membantu membobol server, menyiapkan script, dan melaksanakan pencurian pulsa serta menjual ke masyarakat. Kemudian DY membantu melakukan penjebolan server, mencuri, dan ikut juga penjual pulsa bersama IA dan LK. Jadi mereka ini pemain sekaligus penjual dengan rekan-rekanya," papar Saud.
Ketujuh pelaku itu awalnya tidak langsung menjual pulsa curian kepada masyarakat. Mereka terlebih dahulu menggunakan pulsa itu untuk kepentingan pribadi. Setelah mencoba berkali-kali dan berhasil, para pelaku memberanikan diri memasarkan pulsa curian secara online melalui situs web.
Selain menangkap pelaku, aparat Polri mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat CPU, empat laptop, enam flashdisk, dua harddisk eksternal, satu modem, satu unit token BCA, satu buku tabungan Bank Syariah Mandiri, satu buku tabungan Bank Mandiri, dan empat buku tabungan BCA. Selain itu, ditemukan juga satu kartu ATM BCA, satu bundel kuitansi pembayaran, satu lembar sertifikat tanah, dua buah handphone, dua unit kendaraan roda empat, dua unit kendaraan roda dua, dua simcard AS untuk transaksi pulsa, serta 20 simcard dari berbagai provider yang digunakan oleh pelaku.
"Barang bukti sudah diamankan dan tujuh pelaku kini ditahan di tahanan Bareskrim," kata Saud.
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 50, Pasal 22 huruf D UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta atau Pasal 46 ayat 1, 2, dan 3 jo Pasal 30 ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 3, 4 dan 5 UU 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Credit : DetikNews
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Label:
News
0 komentar:
Posting Komentar